Sunday, March 6, 2011

Warga Negara dan Negara

1. Jelaskan pengertian hukum

Menurut Utrecht dalam bukunya yaitu Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, dijelaskan bahwa hukum adalah sebagai himpunan peraturan-peratturan 9perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

JCT, Simorangkarir SH dan Woerjono Sastropranoto SH mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


2. Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum

Ciri2 hukum adalah:

  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah atay larangan itu harus dioatuhi setiap orang

Sifat hukum:

Agar peraturan/kaida2 hukum dapat terlaksana, maka hukum diadakan dengan sifat memaksa.

3. Sebutkan sumber-sumber hukum

Sumber hukum dapat ditnjau dari segi formal dan segi material.

Segi material yaitu:

  • Sudut politiik
  • Sejarah
  • Ekonomi
  • Dll

Segi Formal yaitu:

  • Undang – undang
  • Kebiasaan
  • Keputusan – keputusan hakim
  • Traktat
  • Pendapat sarjana hukum

4. Tuliskan pembagian hukum

Menurut sumbernya:

  • Hukum Undang-undang
  • Hukum kebiasaan
  • Hukum traktat
  • Hukum Yurisprudensi

Menurut Bentuknya:

  • Hukum tertulis
  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan
  • Hukum tertulis
  • Hukum tak tertulis

Menurut Tempat Berlakunya:

  • Hukum Nasional
  • Hukum Internasional
  • Hukum Asing
  • Hukum Gereja

Menurut Waktu Berlakunya:

  • Ius Constitum (hukum positif)
  • Ius Constituendum
  • Hukum Asasi

Menurut Cara Mempertahankannya:

  • Hukum Material
  • Hukum Formal

Menurut Sifatnya:

  • Hukum Yang Memaksa
  • Hukum yang mengatur

Menurut Wujudnya:

  • Hukum Obyektif
  • Hukum Subyektif

Menurut isinya:

  • Hukum Privat
  • Hukum Publik

5. Jelaskan pengertian negara

Negara adalah atau merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam mayarakat.
6. Sebutkan 2 tugas utama negara

Tugas utama negara adalah:

  • Mengatur dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.


7. Sebutkan sifat-sifat negara

Sifat-sifat negara yaitu:

  • Sifat memaksa
  • Sifat monopoli
  • Sikap mencakup semua

8. Sebutkan 2 bentuk negara

Bentuk – bentuk negara, yaitu:

  • Negara kesatuan

o Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi

o Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

  • Negara Serikat
  • Negara Dominion
  • Negara Uni
  • Negara Protektorat

9. Sebutkan unsur-unsur negara

Unsur – unsur negara, yaitu:

  • Wilayah
  • Rakyat
  • Pemerintahan
  • Tujuan
  • Kedaulatan

10. Jelaskan pengertian pemerintah

Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

11. Jelaskan pengertian warga negara

Warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.


12. Sebutkan 2 kriteria menjadi warga negara

  • Kriterium kelahiran
  • Naturalisasi atau pewarganegaraan

13. Sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara

  • Orang yang berbangsa asli
  • Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
  • Terdapat penjelasan umum pada UU nomor 62 tahun 1958

Sumber ebook gunadarma Ilmu Sosial Dasar

jangan lupa satu paragraf terakhir berisi pendapat:

Hukum itu bersifat memaksa, di karenakan tidak semua user itu mau menuruti perintahnya, oleh karena itu diciptakan sangsi2 bagi para yang suka melanggar hukum. :-)

No comments:

Post a Comment