Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat dan bangsa. Keadaan sepert ini disebabkan oleh hal2 sebagai berikut:
· 1. Makin berkuasanya modal-modal raksasa pada perekonomian indonesia
· 2. Silih bergantinya kabinet
· 3. Sistem liberal yang berdasarkan UUDS 1950
· 4. Banyak kekuatan sosial politik dari daerah yang belum terwakili dalam DPR
· 5. Faktor utama keluarnya dekrit adalah karena konstituante yang bertugas membentuk UUD yang tetap bagi negara RI, ternyata gagal.
Atas dasar inilah maka presiden skhinya mengeluarkan dekrit atau peernyataan pada tanggal 5 juli 19959, yang berisi:
· 1. Membubarkan konstituante
· 2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya kembali UUDS tahun 1950
· 4. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat sigkatnya.
No comments:
Post a Comment